Perencana Keuangan alias Financial Planner / Financial Advisor punya berbagai macam cara untuk menghitung hasil investasi baik dari masing-masing produk maupun hasil investasi dari sebuah porfolio.
Perhitungan yang sangat sering dilakukan adalah dengan menggunakan nominal dimana nilai investasi anda sekarang dikurangi nilai investasi anda pada saat masuk dibagi nilai investasi anda pada saat masuk maka didapatlah keuntungan investasi anda. Contoh, apabila anda membeli selembar saham perusahaan X seharga Rp. 5.000,- dimana setelah anda investasi selama 1 tahun harga saham tersebut naik menjadi Rp. 6.500, maka keuntungan investasi yang telah anda dapatkan dari kenaikan harga saham (capital gain) adalah sebesar 30%, Rp. 6.500 – Rp. 5.000 = Rp. 1.500 / Rp. 5.000 = 0.3 x 100 = 30%
Anyway buswaaaayy…. perhitungan yang sama dapat anda lakukan dengan investasi anda di produk seperti unit linked dan reksa dana dimana kedua produk ini menggunakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebagai patokan harga unit. Contoh, anda berinvestasi sebesar Rp. 10.000.000,- di sebuah reksa dana saham dengan NAB awal seharga Rp. 1.000,- per unit. Artinya anda memiliki unit sebanyak Rp. 10.000.000,- / Rp. 1.000 = 10.000 unit. Nah, ketika NAB anda dikoran naik menjadi Rp. 1.150 per unit, maka hasil investasi anda naik sebesar Rp. 1.150 – Rp. 1.000,- = Rp. 150 / Rp. 1.000 = 0.15 x 100 = 15%.
Demikian juga kebalikannya apabila investasi anda menurun, apabila terjadi kerugian investasi maka hasil investasi dana anda akan menjadi minus. Yang membedakan sedikit dengan unit linked adalah disebagian perusahaan asuransi menerapkan harga unit yang berbeda antara harga unit ketika anda berinvestasi (istilahnya harga beli) dengan harga jual per unit, mirip-mirip apabila anda jual-beli mata uang asing seperti dolar.
Oleh sebab itu mulailah berinvestasi dan lakukan perhitungan hasil investasi anda yang sudah beranak pinak tersebut, asal jangan sering-sering dihitung karena investasi bisa naik dan turun kapan saja.
www.aidilakbar.com
Perhitungan yang sangat sering dilakukan adalah dengan menggunakan nominal dimana nilai investasi anda sekarang dikurangi nilai investasi anda pada saat masuk dibagi nilai investasi anda pada saat masuk maka didapatlah keuntungan investasi anda. Contoh, apabila anda membeli selembar saham perusahaan X seharga Rp. 5.000,- dimana setelah anda investasi selama 1 tahun harga saham tersebut naik menjadi Rp. 6.500, maka keuntungan investasi yang telah anda dapatkan dari kenaikan harga saham (capital gain) adalah sebesar 30%, Rp. 6.500 – Rp. 5.000 = Rp. 1.500 / Rp. 5.000 = 0.3 x 100 = 30%
Anyway buswaaaayy…. perhitungan yang sama dapat anda lakukan dengan investasi anda di produk seperti unit linked dan reksa dana dimana kedua produk ini menggunakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebagai patokan harga unit. Contoh, anda berinvestasi sebesar Rp. 10.000.000,- di sebuah reksa dana saham dengan NAB awal seharga Rp. 1.000,- per unit. Artinya anda memiliki unit sebanyak Rp. 10.000.000,- / Rp. 1.000 = 10.000 unit. Nah, ketika NAB anda dikoran naik menjadi Rp. 1.150 per unit, maka hasil investasi anda naik sebesar Rp. 1.150 – Rp. 1.000,- = Rp. 150 / Rp. 1.000 = 0.15 x 100 = 15%.
Demikian juga kebalikannya apabila investasi anda menurun, apabila terjadi kerugian investasi maka hasil investasi dana anda akan menjadi minus. Yang membedakan sedikit dengan unit linked adalah disebagian perusahaan asuransi menerapkan harga unit yang berbeda antara harga unit ketika anda berinvestasi (istilahnya harga beli) dengan harga jual per unit, mirip-mirip apabila anda jual-beli mata uang asing seperti dolar.
Oleh sebab itu mulailah berinvestasi dan lakukan perhitungan hasil investasi anda yang sudah beranak pinak tersebut, asal jangan sering-sering dihitung karena investasi bisa naik dan turun kapan saja.
www.aidilakbar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar